Tentang

 

 

SEJARAH SINGKAT

Badan Pengelola Usaha merupakan salah satu organ Universitas Negeri Gororntalo yang mempunyai tugas melakukan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNG. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo, yang menjadi cikal bakal berdirinya Badan Pengelola Usaha UNG. Walaupun sudah diatur sejak tahun 2015, kepengurusan Badan Pengelola Usaha UNG baru dibentuk pada awal tahun 2017 sesuai SK Rektor Nomor 33/UN47/KP/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pengangkatan Direktur dan Sekertaris Badan Pengelola Usaha Universitas Negeri Gorontalo

 

TUJUAN :

1. Meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha sebagai anggota unit bisnis dilingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

2.  Meningkatnya pendapatan di unit-unit usaha.

3.  Meningkatnya Income Generating Unit di Universitas Negeri Gorontalo

 

SASARAN :

Mampu memberikan kontribusi penghasilan bagi UNG untuk mendorong kemandirian universitas.

Merujuk pada SOTK BPU-UNG pada bagian tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, maka yang menjadi tugas utama BPU adalah :

1.    Pengelolaan, pengembangan dan mengkoordinasikan unit usaha.

2. Optimalisasi perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo.

 

 

Agenda

12 Februari - 04 Maret 2024

Pemilihan Mitra Kerjasama Usaha

Pemilihan Mitra Kerjasama Usaha Jasa Penyediaan Sewa Kendaraan Operasional Roda 4 pada Unit Usaha UNG Travel & Transport BPU UNG

11 - 28 April 2022

Pemilihan Mitra Kerjasama

Pemilihan Mitra Kerjasama untuk pengelolaan unit usaha BPU