Badan Pengelola Usaha merupakan salah satu organ Universitas Negeri Gororntalo yang mempunyai tugas melakukan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNG. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo, yang menjadi cikal bakal berdirinya Badan Pengelola Usaha UNG. Walaupun sudah diatur sejak tahun 2015, kepengurusan Badan Pengelola Usaha UNG baru dibentuk pada awal tahun 2017 sesuai SK Rektor Nomor 33/UN47/KP/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pengangkatan Direktur dan Sekertaris Badan Pengelola Usaha Universitas Negeri Gorontalo
STRUKTUR BPU – UNGDirektur : Meilinda Lestari Modjo, MM.ParBendahara : Veliyana Lie, SEKepala Divisi I Pengelola Usaha : Poppy Arnold Kadir, SE., MM.ParKepala Divisi II Pengelolaan Aset : Arief Rachman Hakim Abdul, S.Pd., M.PdKepala Divisi III SDM &Layanan Konsultasi : Yumanraya Noho, S.Pd., M.ScStaff BPU : Gunawan H DaudStaff BPU : Fitriyani Wijayanti, S.KomStaff BPU : Rizki Aditya Mohamad, S.Pd