Badan Pengelola Usaha merupakan salah satu organ Universitas Negeri Gororntalo yang mempunyai tugas melakukan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNG. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo, yang menjadi cikal bakal berdirinya Badan Pengelola Usaha UNG. Walaupun sudah diatur sejak tahun 2015, kepengurusan Badan Pengelola Usaha UNG baru dibentuk pada awal tahun 2017 sesuai SK Rektor Nomor 33/UN47/KP/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pengangkatan Direktur dan Sekertaris Badan Pengelola Usaha Universitas Negeri Gorontalo
Struktur Organisasi BPU
Direktur BPU UNG :
Meilinda Lestari Modjo, MM.Par
Kepala Devisi Bidang Operasional : Poppy A Kadir, S.E, MM.Par
Kepala Devisi Bidang Aset : Arief Rachman H Abdul, S.Pd, M.Pd
Kepala Devisi Bidang SDM : Yuman Raya Noho, S.Pd, M.Sc
Bendahara : Veliana Lie, S.E
Pegawai :
Fitriani Wijaya S.Kom
Rizki Aditya Mohamad, S.Pd
Pemilihan Mitra Kerjasama Usaha Jasa Penyediaan Sewa Kendaraan Operasional Roda 4 pada Unit Usaha UNG Travel & Transport BPU UNG
Pemilihan Mitra Kerjasama untuk pengelolaan unit usaha BPU